Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang adik ipar Atut datang ke KPK
Adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, tak berkomentar banyak soal penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kakak iparnya."Pada prinsipnya, saya menghormati proses hukum dan menghormati lembaga KPK sebagai lembaga penegak hukum. Jadi kami serahkan semua kepada KPK," kata Airin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Airin mendatangi Gedung KPK untuk menjenguk suaminya yang merupakan adik kandung Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Wawan lebih dulu ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Wawan diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar Rp1 miliar. Ia ditangkap berselang beberapa jam dari penangkapan KPK atas Akil Mochtar. Dalam kasus ini pula Atut menjadi tersangka. "Ratu Atut diduga bersama-sama atau turut serta (melakukan tindak pidana) dengan tersangka yang sudah ditetapkan sejak awal, TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Atut tak hanya menjadi tersangka dalam satu kasus. Dia juga terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, Atut diduga mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal sebagai pengguna anggaran, Atut harus bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di provinsi yang ia pimpin.
Setelah resmi menjadi tersangka, Atut jatuh sakit. Ia tak kelihatan di muka publik, dan batal melantik Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah untuk yang ketiga kalinya. Ketika ditanya soal sakitnya Atut, Airin hanya diam. Ia tak menjawab dan langsung berjalan menuju Rutan KPK tempat Wawan ditahan.
Sebelumnya, pengacara Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan kliennya belum sembuh. "Ibu Atut masih istirahat, tapi sudah lebih baik dari kemarin. Dia tidak dirawat di rumah sakit, hanya di rumahnya di Banten," kata Sukatma kepada VIVAnews.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar