"Masa, seorang Hatta Rajasa tidak malu berbicara tentang kesetaraan hukum? Apa dikiranya rakyat sudah lupa tabrakan maut anaknya, tragedi BMW-Luxio, yang telah merenggut sekian banyak nyawa di Tol Jagorawi," kata Amal Al Ghazali, koordinator nasional Relawan Demi Indonesia, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2014).
Amal menyinggung tidak adanya penahanan terhadap Rasyid. "Walaupun sudah dinyatakan bersalah menghilangkan sekian banyak nyawa, tidak sedetik pun anak Hatta tersebut merasakan dinginnya lantai tahanan, apalagi penjara," katanya.
Ia lalu menyinggung sikap majelis hakim yang memasukkan pertimbangan hukum mengenai restorative justice. Menurut Amal, jika mengganti biaya pemakaman, pengobatan, dan memberi santunan dianggap sebagai restorative justice, maka hal itu salah.
"Pemberian santunan, bantuan, dan ganti rugi yang dilakukan keluarga Hatta Rajasa bukanlah merupakan suatu inisiatif mulia, melainkan sekadar konsekuensi hukum sebagai pihak yang menyebabkan kecelakaan," kata dia.
"Rakyat Indonesia bisa melihat dengan jelas ada ketidakadilan dalam perkara tabrakan maut anak Hatta Rajasa itu. Lah kok sekarang bapaknya berani bicara mengenai kesetaraan hukum. Apa disangkanya rakyat Indonesia bodoh dan pelupa?" pungkas Amal.
Sebelumnya, Hatta menyatakan pentingnya perlakuan hukum bagi semua warga negara. Hatta mengaku tidak setuju dengan adanya perlakuan khusus ataupun diskriminasi dalam penegakan hukum. (baca: Hatta: Dalam Berlakukan Hukum, Jangan Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah)
Adapun Rasyid divonis lima bulan hukuman penjara serta denda sebesar Rp 12 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, hakim memutuskan bahwa Rasyid tak ditahan atas kecelakaan yang menewaskan dua orang itu.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar