Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PBB atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.
"Mengabulkan gugatan PBB untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Nurdu'a, dalam sidang sengketa parpol dengan agenda pembacaan putusan, di PTTUN Jakarta, Kamis siang, 7 Maret 2013.
Dalam sidang yang dihadiri Ketua Umum PBB, MS Kaban, Majelis Hakim menilai bahwa PBB mampu membuktikan keberatan-keberatannya atas KPU sebagai pihak Tergugat.
Majelis akhirnya menyatakan verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap PBB adalah cacat hukum. Karena itu, PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.
Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan di 5 dari 33 provinsi se-Indonesia, dibatalkan oleh Majelis Hakim.
"Secara substansial, Penggugat (PBB) mampu membuktikan dalil-dalil atas keberatannya gugatannya. Dengan demikian, hasil akhirnya (PBB) dinyatakan memenuhi syarat kepengurusan di 33 provinsi se-Indonesia."
Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. KPU diwajibkan melakukan perubahan sekaligus menambahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Mewajibkan Tergugat (KPU) menerbitkan Surat Keputusan baru yang memasukan PBB, yang memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu," demikian perintah Majelis Hakim dalam putusannya. (adi)
Sumber: viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar