Jumat, 07 Februari 2014

Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin



Reuters
, Ilustrasi

Bank Indonesia kembali mengeluarkan pernyataan soal  legalitas penggunaan mata uang virtual Bitcoin di Tanah Air.  

Mengutip undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU No. 23 Tahun 1999, dan Undang-Undang No.6 Tahun 2009, Direktur Indonesia Peter Jacobs menjelaskan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia

"Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoun dan virtual currency lainnya," tulis Peter dalam siaran pers yang dikeluarkan hari Kamis (6/2/2014).

Pengumuman tersebut sekaligus menyatakan sikap serupa dari BI terhadap mata uang-mata uang virtual lain di luar Bitcoin. Dengan demikian, virtual currency alternatif, semacam Dogecoin dan Litecoin juga tidak diakui sebagai alat pembayaran.

Sebelumnya, pada pertengahan Januari lalu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran Roland Waas telah mengatakan bahwa semua transaksi di NKRI harus menggunakan mata uang rupiah.

Kendati demikian, BI tidak menetapkan peraturan yang secara khusus melarang penggunaan Bitcoin. Ini berarti para pemilik Bitcoin masih bisa bebas bertransaksi dengan mata uang tersebut. Hanya saja, tidak ada perlindungan hukum apabila terjadi kasus-kasus seperti pencurian atau penipuan yang melibatkan virtual currency itu.

Indonesia menjadi negara terbaru yang tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Sebelumnya, sejumlah negara lain telah lebih dulu menyatakan sikap yang sama, seperti Malaysia, Thailand, India, dan China.

Sumber: kompas.com

Kamis, 06 Februari 2014

Tak Dapat Gaji, Pilot Merpati Gadaikan Emas hingga Jual Mobil


Merpati Nusantara Airlines di Bandara Sultan Kaharuddin di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Lima puluh dua tahun PT Merpati Nusantara Airlines berdiri. Namun, seiring waktu, maskapai ini justru memasuki masa-masa yang sulit.

Utang yang lebih dari Rp 6 triliun membelit dan menyulitkan kondisi keuangan. Hak-hak normatif karyawan pun belum dibayarkan untuk dua bulan terakhir. Captain RD Sardjito S, ketua Asosiasi Pilot Merpati (APM) menuturkan, lebih dari 50 pilot mengundurkan diri, dari total 178 pilot. Hal itu lantaran mereka perlu kepastian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Salah seorang pilot bertahan, Rizki B Juzar, mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara waktu ia menggunakan simpanan berupa tabungan. "Belakangan sudah ke pegadaian. (Gadaikan) Barang-barang istri saya, emas, kalung. Pekerjaan, sih, pilot. Cuma jalan ke pegadaian, malu banget," kata Juzar ditemui di Gedung Basarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Rizki hanyalah satu dari puluhan pilot Merpati yang menunggu nasib. Ia tak tahu bagaimana kondisi pasti rekan sejawatnya. Namun, ia memperkirakan kondisi mereka sama sulitnya, apalagi bagi para pilot yang tak punya sumber penghasilan lain, dan istrinya hanya ibu rumah tangga.

"Mungkin dalam waktu dekat jual mobil," lanjut dia saat ditanya apa yang akan dilakukan jika belum juga digaji.

Meski demikian, Rizki mengaku lebih beruntung lantaran tidak memiliki cicilan. "Untung saya enggak punya utang. Tapi mungkin yang lain ada cicilan mobil. (Pilot) Yang baru-baru masuk Merpati itu," sambungnya.

Sudah 21 tahun Rizki menerbangkan Merpati ke pelosok terpencil. Ia hanya berharap pemerintah melihat jasa-jasa Merpati sebagai jembatan penghubung, sebagai pertimbangan menyudahi kisruh Merpati.

"Kita masih cinta Merpati, kalau memang will-nya pemerintah masih mau menghidupkan Merpati, kita akan lakukan apa pun," pungkasnya.

Sumber: kompas.com

Jenderal Polisi Tertipu Bisnis Rp. 900 juta Oleh Rekannya Sesama Polisi.

 Jenderal Polisi Tertipu Bisnis Rp900 juta

Penipuan bisa menimpa siapa saja, termasuk mereka yang terdidik. Kali ini seorang jenderal bintang satu di Bareskrim Polri, menjadi korban penipuan senilai Rp900 juta. Sebagaimana diberitakan berbagai media massa nasional, Brigjen Pol Wilmar Marpaung yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Operasi Bareskrim Polri, ditipu oleh rekannya sendiri, seorang perwira menengah polisi yang berinisial CTR.

Kisahnya bermula ketika CTR menawarkan peluang bisnis investasi dalam biro jasa pengurusan STNK, BPKB, dan sebagainya. CTR pun menjanjikan pendapatan bunga sebesar 5% per bulan. Wilmar yang saat itu masih berpangkat Kombes, semakin tertarik, apalagi CTR mengaku menjalankan bisnis di Sulawesi Utara, menjadi supplier untuk PT Astra serta mempunyai karyawan untuk menjalankan usaha tersebut. CTR memang pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sulawesi Utara.

Percaya tawaran investasi tersebut, Wilmar pun mentransfer Rp700 juta ke rekening CTR. Sebulan kemudian Wilmar benar memperoleh Rp42 juta. Ia pun menambah investasinya Rp200 juta lagi. Apa daya, setoran dari CTR tidak kunjung datang lagi.

Saat Wilmar mengklarifikasi, CTR berdalih bahwa orang yang mengelola investasi di Sulawesi telah melarikan diri. Belakangan diketahui bahwa orang di Sulawesi Utara tersebut bukanlah karyawannya. CTR diduga hanya menjalankan usaha fiktif. Isu yang beredar menyatakan bahwa sejumlah perwira polisi lainnya juga menjadi korban penipuan CTR. Akhirnya Wilmar melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri, sementara CTR melarikn diri dan kini menjadi buronan.

Sangat Marak dalam Aneka Modus

Kisah Brigjen Wilmar menjadi berita karena menyangkut “orang besar” dari institusi ternama seperti Polri. Akan tetapi kasus penipuan jenis ini sebetulnya sangat marak di masyarakat dalam aneka bentuk.

Esty (36), asal Bekasi meminjam uang mertuanya Rp13 juta untuk ikut patungan bisnis catering yang ditawarkan temannya. Menurut temannya, bisnis tersebut bagus dan memberi bunga 7% per bulan. Esty yang semangat ingin membantu suami mencari penghasilan, hanya bisa gigit jari ketika mengetahui temannya tersebut menghilang. Sejumlah tetangganya ternyata juga telah ditipu si pemilik catering gadungan tersebut. Esty hanya bisa meratapi nasib.

Anton (42), seorang PNS di Surabaya mengalami hal yang sama. Ia ditawarkan ikut bisnis pengadaan (rekanan) oleh seorang teman kantornya yang memang terlihat cukup berada. Anton lalu menginvestasikan Rp75 juta, hasil tabungannya selama beberapa tahun. Beberapa bulan pertama ia mendapatkan bunga Rp4,3 juta. Melihat peluang yang demikian bagus, Anton meminjam sejumlah uang lagi dari tetangganya. Tidak lupa ia menginformasikan peluang bisnis tersebut kepada sanak familinya. Beberapa diantaranya bergabung dengan menyetorkan sejumlah besar uang.

Apa mau dikata, pembayaran bunga yang dijanjikan hanya berlangsung beberapa bulan. Teman Anton yang sangat dipercayainya, tiba-tiba menghilang beserta keluarganya. Anton pun panik karena kehilangan uang yang sangat besar baginya. Sejumlah keluarganya pun menuntut Anton karena menurut mereka Antonlah yang menjerumuskan mereka ke bisnis gadungan tersebut. Belakangan Anton menjual rumah dan barang-barang miliknya untuk melunasi hutang-hutangnya dan membantu sanak familinya yang juga tidak kalah kesulitan keuangan akibat penipuan teman Anton.

Di lantai 8 sebuah hotel berbintang di bilangan Jakarta sedang berlangsung presentasi tawaran bisnis sarang walet yang katanya berkantor mentereng di Singapura. Si presenter yang juga giat menjaring nasabah di berbagai kota, menjelaskan bisnis besar tersebut yang juga (katanya) bergerak di pembangunan sejumlah resort dan properti di Malaysia dan berbagai negara Asia. Grafik-grafik yang menggambarkan keuntungan pun terpampang di layar, memukau hadirin yang rata-rata berpenampilan modis,wangi, dan sekilas cukup terdidik.

Tidak lupa, hitung-hitungan janji keuntungan tiap bulan telah ditampilkan. Memang cukup menggiurkan, apalagi dengan ditampilkannya foto-foto direksi perusahaan tersebut yang semuanya berkebangsaan Singapura dan Malaysia. Tidak lupa sejumlah investor yang telah memperoleh bayaran memberi kesaksian yang tak kalah aduhai. Siapa yang tidak tertarik? Mereka pun berbondong-bondong menyatakan tertarik dan menginvestasikan uangnya dalam jumlah yang fantastis.

Dari sisi legalitas, jelas perusahaan tersebut tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat karena tidak memiliki izin sebagai perusahaan investasi dari OJK. Mereka hanya memiliki perizinan standar usaha seperti NPWP dan surat-surat pendirian usaha. Apakah ini penipuan? Tidak akan ada yang mengatakan ini penipuan sampai korban-korban seperti Wilmar, Esty, Anton dan banyak korban lainnya berjatuhan lalu melapor ke yang berwajib.

Akan tetapi kebanyakan diantara mereka juga tidak melaporkan kasusnya, karena mereka malu sendiri akan kebodohan dan keserakahannya sehingga mudah tergiur dan melupakan logika serta nurani. Penyesalan selalu datang terlambat. Padahal bagaimanapun bisnis ini dikemas, modusnya tetap sama. Para calon korban hanya disuruh setor menyetor duit, tanpa terlalu paham bagaimana uang itu diputar untuk menghasilkan keuntungan yang demikian menggiurkan. Faktanya, uang yang disetor tidaklah diinvestasikan melainkan diputar untuk membayar mereka yang telah terlebih dahulu mendaftar. Demikian seterusnya, lalu sesuai dengan banyak kejadian yang sudah-sudah, usaha seperti ini pasti akan tutup dengan sendirinya.

Meskipun demikian kita harus bersyukur kepada mereka yang mau melaporkan kekhilafannya kepada pihak berwajib agar orang lain bisa belajar dan terhindar dari kejahatan serupa. Tidak perlu menjulurkan kaki ke dalam api untuk mengetahui bahwa api itu panas bukan?

Hindarilah selagi bisa.

Sumber: http://howmoneyindonesia.com/2014/02/07/jenderal-polisi-tertipu-sang-perwira-menengah/