Jumat, 22 Februari 2013

KPK: Semua Pimpinan Sepakat Anas Urbaningrum Tersangka

KPK: Semua Pimpinan Sepakat Anas Urbaningrum Tersangka
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan semua unsur pimpinan KPK sepakat menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Menurut dia  tidak ada pimpinan KPK yang tidak ingin Anas menjadi tersangka.

"Tidak benar ada dua (pimpinan) yang mbalelo (atau) tidak setuju, itu tidak benar. Itu sifatnya isu atau hoax," kata Johan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013). Pernyataan Johan ini sekaligus membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang dilontarkan seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (21/2/2013) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus simulator SIM tersebut, Nazaruddin mengatakan ada dua pimpinan KPK yang 'galau' dalam penetapan Anas sebagai tersangka. Kegalauan itu, ujar dia, terjadi karena ada kepentingan yang memboncengi kedua pimpinan itu.

Johan memastikan lima pimpinan KPK bersepakat dalam penetapan status Anas, sekalipun surat perintah penyidikan (sprindik) hanya ditandantangani Bambang Widjojanto. "Draf diparaf Adnan, Zulkarnain, Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Busyro (Muqoddas), Pak Abraham," tegas dia.

Sprindik hanya ditandatangani satu pimpinan, menurut Johan adalah hal yang wajar. "Semua pimpinan bisa menandatangani sprindik. Tidak semua sprindik ditandatangani Pak Abraham," tambah dia. Penetapan Anas sebagai tersangka, tegas Johan, juga bukan pesanan pihak tertentu ataupun atas intervensi kepentingan politik.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Penerimaan hadiah itu, tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat dirinci oleh Johan saat ini.

Proses penetapan Anas sebagai tersangka ini sempat diwarnai insiden bocornya draf sprindik Anas. Berdasarkan hasil investigasi tim internal KPK, dokumen draf sprindik yang beredar melalui media itu merupakan dokumen asli. Kini, KPK membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika yang dilakukan unsur pimpinan terkait bocornya draf sprindik ini.

Sumber: kompas.com

Anas Urbaningrum Resmi Tersangka Hambalang

Anas Urbaningrum Resmi Tersangka Hambalang
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai menghadiri Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Demokrat Provinsi Sumsel, di Aula Asrama Haji, Palembang, Jumat (15/2/2013). Sebelum membuka secara resmi rangkaian acara, Anas sempat memimpin langsung prosesi mengheningkan cipta. Kedatangan Anas didampingi oleh petinggi partai, Saan Mustofa dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Ishak Mekki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Johan, Anas tidak hanya  diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya. Namun Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.

Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Ana situ dalam bentuk Toyota Harrier. "Jangan kita bicarakan materi," ujarnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Johan juga menegaskan kalau penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik," tambah Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, maka Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.

Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap "bernyanyi" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazar menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.

Menurutnya, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan kalau mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.

Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada awal Maret tahun lalu. 

Sumber : kompas.com

BeritaTerkiniOnline.com

BeritaTerkiniOnline.com


Gejala Diabetes

Posted: 21 Feb 2013 06:28 PM PST

Sering merasa mudah lelah dan haus? Sering merasa lapar walaupun baru saja mengkonsumsi makanan? Hati-hati, karena mungkin saja diabetes telah menyerang. Diabetes yang telah menyerang tubuh akan mengakibatkan kenaikan kadar gula dalam darah. Kenaikan ini disebabkan tubuh tidak bisa memanfaatkan glukosa yang telah dihasilkan dari konsumsi makanan, sehingga glukosa hanya beredar pada darah dan akhirnya [...]