Sabtu, 25 Februari 2012

Gayus Tak Terima DW Disebut "Gayus Kedua"


Terdakwa Gayus Tambunan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/1/2012). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut atas kasus gratifikasi, pencucian uang, dan penyuapan petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda satu milyar.

JAKARTA, Gayus Tambunan tak terima dengan penyebutan kasus pegawai pajak memiliki rekening gendut dengan julukan "The Next Gayus" dan "Gayus Kedua" atau sejumlah istilah lainnya. Gayus, yang menjadi terpidana kasus suap dan penggelapan pajak, mengaku tidak kenal dengan pegawai pajak berinsial DW.

Keberatan Gayus tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Hotma Sitompoel & Associates, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2012).

"Sehubungan dengan sejumlah pemberitaan di media massa, tentang ditetapkannya DW, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang mana dalam sejumlah pemberitaan tersebut, klien kami dikait-kaitkan dengan menggunakan sejumlah istilah, seperti 'The Next Gayus', 'Gayus Kedua'. Klien kami menyatakan keberatan dan protes keras atas penggunaan istilah-istilah yang memakai nama klien kami dalam sejumlah pemberitaan di berbagai media massa tersebut, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan klien kami," tulis Gloria Tamba dari Hotma Sitompoel & Associates.

Menurut Gloria, Gayus sama sekali tidak mengetahui kasus hukum yang terjadi pada DW. Apalagi, selama hampir tiga tahun, Gayus berada di dalam tahanan.

"Bahwa saat ini, permasalahan hukum yang dialami oleh klien kami sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang. Di persidangan, sudah terungkap dengan terang dan jelas seluruh fakta dan bukti hukum sehingga sama sekali tidak ada dasar untuk mengaitkan kasus DW dengan klien kami," tulis Gloria Tamba.

Lagi pula, saat ini status DW masih sebagai tersangka, yang sesuai asas praduga tidak bersalah. Sehingga DW belum tentu bersalah, sampai dapat dibuktikan dengan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena saat ini kasus klien kami sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang, maka penggunaan istilah-istilah yang menggunakan nama klien kami dalam sejumlah kasus yang tidak ada kaitannya dengan klien kami merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi klien kami, yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang," lanjut Gloria.

Melalui Gloria Tamba, Gayus mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati hak-hak hukumnya, yakni demi penghormatan terhadap hukum dan proses hukum yang telah berjalan, dan juga untuk menghindari upaya hukum Gayus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar