Bisnis Online atau disebut juga bisnis internet adalah satu bentuk usaha yang medianya memakai akses internet. Sebagai satu bentuk bisnis yang mempergunakan dunia maya, bisnis ini mulai banyak digandrungi oleh banyak pengguna internet.
Senin, 11 Februari 2013
IPB Bakal Beri Sanksi ke Mahasiswa Germo Prostitusi Online
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap HF, mahasiswa tingkat akhir Institut Pertanian Bogor (IPB) karena menjadi admin atau pengelola situs prostitusi online. Mahasiswa jurusan Agribisnis Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB ini sudah menjalankan bisnis prostitusi itu selama 6 bulan.
Wakil Rektor IPB, Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Yoni Koesmaryono menyatakan pihak kampus bakal memberikan sanksi kepada HF apabila terbukti menjadi tersangka. Kini, IPB masih menunggu perkembangan kasus tersebut.
HF dibekuk di sebuah hotel di kota Bogor, Jawa Barat, setelah dijebak polisi yang berpura-pura memesan wanita bayaran dalam situs miliknya, Jumat 8 Februari 2013 malam.
Selain HF, polisi juga mengamankan 3 wanita bayaran. Namun ketiganya telah dikembalikan kepada orangtuanya. Ironisnya, wanita-wanita bayaran yang fotonya ditampilkan dalam situs tersangka itu rata-rata masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.
HF berkilah baru 2 bulan menjalankan bisnis prostusi online dengan wanita-wanita bayaran yang ditawarkan dan mengenalnya dari seorang temannya. Tersangka mengaku menguasai teknologi informasi belajar sendiri. Keuntungan dari bisnis prostitusi online itu untuk membiaya kebutuhan hidup karena tinggal kos di Bogor.
Tarif wanita bayaran yang ditawarkan dibanderol Rp 1 juta - Rp 1,5 juta. Tapi ada uang tambahan atau tips Rp 500 ribu untuk si wanita setelah selesai melayani konsumennya. Kasus prostitusi online ini tidak memiliki keterkaitan dengan tersangka di kota Bandung. Untuk kasus di Bandung, calon konsumen harus mendaftar menjadi anggota atau member agar bisa berkomunikasi sekaligus melakukan transaksi.
Polisi menyita barang bukti sebuah laptop dan telepon genggam yang digunakan tersangka menjalankan bisnis prostitusi online. Polisi akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta perdagangan wanita atau mucikari. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.
Pelaku menggunakan alamat situsnya: www.bogorcantik.blogspot.com. Tersangka menawarkan wanita-wanita bayaran dengan menampilkan foto-fotonya. Rata-rata wanita yang dipasang fotonya itu masih di bawah umur dan berusia sekitar 16 hingga 18 tahun. Konsumen harus masuk ke ruang percakapan khusus dan selanjunya melakukan transaksi melalui telepon yang diberikan setelah ada kesepakatan.
Sumber: liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar